Buku ini membahas
secara mendalam mengenai reformasi pengelolaan tata ruang di Indonesia, dengan
fokus pada Peraturan Daerah (Perda) No. 21 Tahun 2012. Melalui pendekatan hukum
dan kebijakan, penulis mengeksplorasi bagaimana regulasi ini berdampak pada
praktik pengelolaan ruang di tingkat daerah.
Dalam konteks
perencanaan tata ruang yang kompleks, buku ini menguraikan latar belakang dan
tujuan dari Perda No. 21 Tahun 2012, serta bagaimana kebijakan ini berusaha
menjawab tantangan dalam pengelolaan ruang yang berkelanjutan. Penulis
menganalisis berbagai aspek, termasuk landasan hukum, mekanisme implementasi,
dan pengaruhnya terhadap pembangunan infrastruktur, lingkungan, dan masyarakat.
Dengan menyoroti
berbagai studi kasus dan pengalaman praktik di lapangan, buku ini memberikan
wawasan tentang keterkaitan antara hukum dan kebijakan dalam pengelolaan tata
ruang. Penulis juga mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi oleh
pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan ini, serta menyarankan
langkah-langkah perbaikan untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih efektif
dan adil.
Melalui pemaparan
yang sistematis dan analitis, buku ini menjadi referensi penting bagi
akademisi, praktisi, dan pengambil kebijakan yang tertarik pada isu pengelolaan
tata ruang di Indonesia. Dengan memahami perspektif hukum dan kebijakan dalam
konteks reformasi ini, diharapkan dapat mendorong diskusi lebih lanjut dan
inovasi dalam pengelolaan ruang yang berkelanjutan.
Posting Komentar