Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Pelayanan Kesehatan: Hak Pasien dan Kewajiban Penyedia Pelayanan


Buku Hukum Perlindungan Konsumen dalam Pelayanan Kesehatan: Hak Pasien dan Kewajiban Penyedia Pelayanan mengkaji secara komprehensif hubungan hukum antara pasien sebagai konsumen dan penyedia layanan kesehatan sebagai pelaku usaha. Dalam konteks ini, pasien memiliki hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menerima layanan kesehatan. Di sisi lain, penyedia layanan kesehatan berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang diberikan.

Buku ini juga membahas hak-hak pasien yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Hak-hak tersebut meliputi hak atas informasi, persetujuan tindakan medis, kerahasiaan medis, dan hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional yang berlaku. Selain itu, buku ini menyoroti kewajiban penyedia layanan kesehatan untuk menghormati dan melindungi hak-hak pasien, serta memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan non-diskriminatif.

Melalui pembahasan yang mendalam, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi praktisi hukum, tenaga medis, dan masyarakat umum dalam memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelayanan kesehatan. Dengan demikian, tercipta hubungan yang harmonis antara pasien dan penyedia layanan kesehatan, serta terwujudnya perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen di bidang kesehatan.

0/Post a Comment/Comments

Jasa Penerbitan Buku ISBN