Buku Hukum Perlindungan Konsumen dalam Pelayanan Kesehatan: Hak Pasien dan Kewajiban Penyedia Pelayanan mengkaji secara komprehensif hubungan hukum antara pasien sebagai konsumen dan penyedia layanan kesehatan sebagai pelaku usaha. Dalam konteks ini, pasien memiliki hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menerima layanan kesehatan. Di sisi lain, penyedia layanan kesehatan berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang diberikan.
Buku ini juga
membahas hak-hak pasien yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya,
seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Hak-hak tersebut meliputi hak atas
informasi, persetujuan tindakan medis, kerahasiaan medis, dan hak untuk
mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan
prosedur operasional yang berlaku. Selain itu, buku ini menyoroti kewajiban
penyedia layanan kesehatan untuk menghormati dan melindungi hak-hak pasien,
serta memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan non-diskriminatif.
Posting Komentar